KABUPATEN SEMARANG - Polemik rencana pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Jatijajar, Kecamatan Bergas, kembali menjadi sorotan publik. Isu bahwa warga menolak pembangunan koperasi ditegaskan tidak benar oleh Penjabat (PAW) Kepala Desa Jatijajar, Hendrik Supriyanto.
Menurut Hendrik, masyarakat pada dasarnya mendukung berdirinya koperasi sebagai pusat penguatan ekonomi desa. Keberatan warga semata-mata terkait lokasi pembangunan yang dianggap mengurangi keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dusun Saren.
“Yang ditolak warga bukan bangunannya, tetapi lokasinya. Kekhawatiran soal berkurangnya RTH itu wajar dan kami pahami. Pemerintah desa hanya bergerak cepat menindaklanjuti instruksi pusat untuk menyediakan lahan, ” jelas Hendrik, Selasa (2/12/2025).
Hendrik menjelaskan bahwa penetapan titik lokasi awal dilakukan karena adanya instruksi mendesak dari pemerintah pusat. Pemerintah desa diminta menyediakan lahan dalam waktu singkat untuk percepatan pembangunan koperasi desa merah putih.
“Situasinya mendesak. Titik ditentukan lebih dulu untuk memenuhi tenggat waktu. Musdes tetap dilakukan sebagai forum finalisasi, bukan penetapan sepihak, ” tegasnya.
Dalam Musyawarah Desa (Musdes) yang dihadiri sekitar enam puluhan warga, masyarakat mengusulkan agar pembangunan dipindahkan ke tanah kas desa di Dusun Jatijajar, lokasi yang dinilai lebih ideal dan tidak mengganggu area publik.

Di tengah diskusi relokasi koperasi, sekitar 20 karyawan PT Kurios Utama mendatangi kantor desa meminta penjelasan terkait dugaan PHK sepihak.
Seorang perwakilan karyawan menyampaikan keresahannya atas prosedur PHK yang dinilai tidak sesuai aturan ketenagakerjaan.
“Kami ingin kejelasan. PHK dilakukan tanpa prosedur yang benar. Pemerintah desa mohon membantu menjembatani dengan perusahaan, ” ujar salah satu pekerja.
Menanggapi persoalan yang melibatkan perusahaan, Hendrik menegaskan bahwa dirinya baru menjabat sebagai PAW Kades sejak 2023 dan hanya melanjutkan regulasi sewa lahan dari pemerintahan sebelumnya. Ia belum menyetujui perpanjangan sewa yang diajukan PT Kurios Utama hingga masa kontrak habis pada 30 Oktober 2025.
“Kami hanya melanjutkan regulasi sebelumnya. Perpanjangan sewa belum saya setujui. Saat ini kami mengikuti aturan sewa lahan dari Pemerintah Kabupaten Semarang, ” tegasnya.
Untuk memastikan kebijakan desa tidak menyalahi aturan, Hendrik mengungkapkan bahwa ia telah menemui Bupati Semarang Ngesti Nugroho.
“Kami sudah menghadap Pak Bupati untuk meminta arahan terkait regulasi sewa-menyewa lahan dan penanganan masalah ketenagakerjaan, ” ujarnya.
Selain polemik lahan dan PHK, pemerintah desa juga ikut menjembatani isu penghentian CSR perusahaan.
Hendrik memastikan bahwa Pemdes Jatijajar akan bersikap netral dan mengedepankan solusi terbaik bagi masyarakat serta pekerja.
“Kami siap memfasilitasi dialog dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak. Aspirasi warga maupun pekerja pasti kami tindak lanjuti, ” tutup Hendrik.
(Aktivis)

Updates.